-->

Naudzubillah, ada Pernikahan Gay di Bali

Baru baru ini, publik dibuat heboh dengan adanya pernikahan sesama jenis yang dilangsungkan di Bali. Seolah, kaum gay yang menikah tersebut ingin memproklamirkan diri sebagai pasangan gay yang berhasil menyatukan cinta mereka dalam pernikahan. Banyak yang kontra. Namun banyak juga yang mendukung dengan alasan, itu pilihan hidup masing masing orang dan kita tidak bisa memaksakan seseorang untuk jatuh cinta kepada seseorang. Atas nama cinta, atas nama kebebasan, semua orang berhak melakukan apapun dan kapanpun.
Benarkah?? sepenting itukah cinta pada manusia hingga harus dijunjung tinggi dan mengesampingkan semua aturan? Sejatinya, setiap manusia dibekali fitrah oleh Allah Swt. Salah salah satunya adalah naluri mencintai dan dicintai. Akan tetapi, ketika setiap manusia memiliki fitrah tersebut tidak lantas bisa menyalurkannya sembarangan. Islam memiliki aturan tegas dalam hal tersebut.

 Serangkaian foto pernikahan sepasang pria yang diduga digelar di sebuah lokasi di Bali, menghebohkan media sosial, beberapa hari terakhir. Akun Facebook berinisial AS mengunggah sejumlah foto yang menunjukkan prosesi pernikahan antara TM dan JT yang sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Dalam foto pertama, terlihat seorang pria yang kemungkinan besar adalah seorang warga negara asing berdiri di sebuah pelataran yang dikelilingi kolam. Pria itu mengenakan pakaian tradisional semacam beskap dan bawahan berupa kain berwarna biru serta mengenakan kalung rangkaian bunga.
Sementara itu, di hadapannya, seorang pria lain dengan pakaian serupa tengah berlutut di hadapan sepasang suami istri berusia lanjut yang kemungkinan adalah orangtua pria tersebut.
Di foto kedua, terlihat kedua pria tersebut berpose mesra, berpegangan tangan, dan saling menempelkan dahi mereka.
Foto-foto itu juga disertai komentar yang isinya adalah ucapan selamat untuk pasangan yang tengah berbahagia dan diakhiri dengan tagar #loveknowsnolimits.
Rangkaian foto yang memicu isu pernikahan gay di Pulau Dewata membuat gerah para pengurus Bali Wedding Association (BWA). Pasalnya, BWA kerap menggelar pernikahan para wisatawan asing di Pulau Dewata.
BWA menolak keras adanya event organizer (EO) yang melangsungkan acara pernikahan pasangan sesama jenis. 
"Jika ada anggota BWA yang melakukan pelanggaran sesuai undang-undang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan hingga sanksi pemecatan," kata Ketua Umum BWA, Deden Saefulloh dalam pernyataan resminya., Rabu (16/09).
Sebagai satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pernikahan di Bali, BWA mendukung upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. BWA juga menyerahkan kasus ini kepada yang berwajib jika di dalamnya terindikasi keikutsertaan anggota BWA.
"Segala implikasi yang terjadi akibat melanggar UU yang berlaku adalah tanggung jawab pelaku bisnis dan pribadinya," ujar Deden.
Deden mengimbau seluruh anggota BWA dan pelaku bisnis pernikahan di Indonesia untuk mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Aturan di UU Pernikahan pasal 1 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 


Perilaku menyimpang LBGT sangatlah dibenci dalam Islam. Agama Islam sendiri telah tegas mengharamkan dan melaknat LGBT apalagi perkawinan sesama jenis. Perbuatan mereka dilaknat Allah Swt dan negara Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku homoseksual dengan menghukum mati mereka. Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1).
Perilaku seks yang menyimpang seperti homoseksual, lesbianisme dan seks di luar pernikahan bertabrakan dengan tujuan itu. Islam dengan tegas melarang semua perilaku seks yang menyimpang dari syariah itu. Islam mencegah dan menjauhkan semua itu dari masyarakat. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur. Islam juga memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik dengan memperhatikan jenis kelaminnya. Sejak dini anak juga harus dididik menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya.
Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki. Nabi Saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari). Nabi Saw juga memerintahkan kaum muslim agar mengeluarkan kaum waria dari rumah-rumah mereka. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan bahwa Beliau Saw pernah memerintahkan para sahabat mengusir seorang waria dan mengasingkannya ke Baqi’.
Dengan semua itu, Islam menghilangkan faktor lingkungan yang bisa menyebabkan homoseksual. Islam memandang homoseksual sebagai perbuatan yang sangat keji. Perilaku itu bahkan lebih buruk dari perilaku binatang sekalipun. Di dalam dunia binatang tidak dikenal adanya pasangan sesama jenis. Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat.
Nabi saw. bersabda: Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya.

0 komentar